Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 97-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109- PKE-DKPP/III/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP den…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu bertindak tidak profesional, berkepastian hukum, dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021 be…
Pasal Dilanggar: Pasal 76 ayat (1); Pasal 26 ayat (6) Peraturan Badan; Pasal 187 ayat (7) Undang-Undang Pemilihan
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Teguh Hariyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teradu II Ari Hasniar, Teradu III Nuryamah, Teradu IV Deden T…