Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut: Pada Tanggal 26 September 2024 LSM Genta Lamtim membuat Laporan Ke Bawaslu Lampung Timur dengan Nomor: 05…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu melakukan tindakan yang tidak cermat, tidak teliti, tidak profesional, dan tidak berkepas…
Pasal Dilanggar: Pasal 69; Pasal 70; Pasal 20
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Lailatul Khoiriyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Teradu II Hendri Widiono, Teradu III Syahroni, Teradu…