Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 333/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan P…
Pertimbangan: Menimbang bahwa Pengadu I mengadukan Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, dan Teradu X da…
Pasal Dilanggar: Pasal 249 ayat (4) Undang-Undang No
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Amelia Idris, SE., Ikbal Bungadjim, S.Pd., M.Si., Annas, SH., Zainuddin, S.Pd., dan Haris, S.Pd selaku Ketu…