Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 37-P/L- DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/II…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu IX s.d Teradu XIII selaku Ketua…
Pasal Dilanggar: Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, penanganan dugaan; Pasal 32 ayat (2); Pasal 20 ayat (2) Peraturan bersama Ketua Bawaslu
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Alber Trisman selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin, Teradu II Salman, Teradu III Abdul Rahim, Teradu IV Zamharil, T…