Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: KPU Kabupaten Wakat…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang tidak cermat, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menetap…
Pasal Dilanggar: Pasal 240 ayat (1); Pasal 11 ayat (1); Pasal 31 ayat (1)
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II La Deni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Wakatobi, Teradu I Irfan Sakti, Teradu III Yasir Arafah, Teradu IV Erni Mawar, dan…