Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 84-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90-PKE-…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu…
Pasal Dilanggar: Pasal 112 ayat (2); Pasal 50 ayat (3); Pasal 372 ayat (2)
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adhar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Morowali, Teradu II Ervan, Teradu III Mahfud Supu, Teradu IV Ruslan, dan Teradu …