Pokok Aduan: Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asahan ya…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Pengadu melaporkan pengelembungan suara terhadap Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil Sumut III ke Kantor Bawaslu Kabupaten Asahan. B…
Pasal Dilanggar: Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019; Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang; Pasal 2 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asahan, Teradu II Rahmawani, Teradu III Kelena Muttaqin Simanjuntak, …