Pokok Aduan: Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 6 September 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 2 (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 240/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan N…
Pertimbangan: Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu merubah jadwal kampanye pada Pemilukada Kabupaten Alor. Para Teradu pada tanggal 1 Juli 2013 melakukan rapat pleno pengundian dan penetap…
Pasal Dilanggar: Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, Teradu V atas nama Sdr. FRANSIS HAAN, S.TH, Sdr. H. ELIAS K. NAMPIRA, Sdri. CONSTAN…