Pokok Aduan: Menimbang Pengadu pada tanggal 22 Juni 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V sela…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu pada tanggal 9 sampai dengan 10 J…
Pasal Dilanggar: Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menyatakan Teradu I Chairudin, Teradu II Ikramullah. HF, Teradu III Juhardi Marlin, Teradu IV Junaidi, Teradu V Darwis Arza tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi pen…