Pokok Aduan: Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 280-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 245-PKE-DKPP/X/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan …
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak professional dalam Pelaksanaan dan Pengawasan Tahapan Veri…
Pasal Dilanggar: Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik; Pasal 22 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sarjani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat, Teradu II Elfa Rani, Teradu III Emil Asy’Ari, Teradu IV Agusman Askoni dan T…