Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Juni 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 Septemb…
Pertimbangan: Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak adil, tidak berkepastian hukum dan tidak profesional dalam menindaklanjuti lapor…
Pasal Dilanggar: Pasal 71 ayat (1); Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aswadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Teradu II Maya Sari, Teradu III Musbah Ilham, T…