Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 215/I- P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 110/DKPP-PKE-II/2013, ya…
Pertimbangan: Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan telah bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan prosedur, melakukan penggantian calon, dan melantik Sombuk Musa Yosep sebagai Anggota KPU Provinsi Papua, pada…
Pasal Dilanggar: Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 yang menyatakan; Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa; Pasal 15
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA, dan Teradu II atas nama Sigit Pamungkas, S.IP., M.A., masing-masing selaku Anggota Komisi P…