Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Januari 2025, sebagai berikut: Bahwa yang bertandatangan di …
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Tera…
Pasal Dilanggar: Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8; Pasal 7 ayat (2); Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Steve Dumbon selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu II Amijaya Halim, Teradu III Abdul Hadi, Tera…