Pokok Aduan: Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 68-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 78…
Pertimbangan: Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Teradu II selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pulau Morotai, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku Ang…
Pasal Dilanggar: Pasal 90 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, Teradu I melakukan; Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Pasal 2
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kubais Kuto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, Teradu III A. Bakar Mahifa, Teradu IV Said Idrus, Teradu V …