Melanggar
Nomor Putusan: No. 212 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Provinsi Jawa Barat, dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Tahun: 2024 · Tanggal Putusan: 23-12-2024 👁 53 dibaca · ⇩ 11 diunduh
Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pemilu…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V didalilkan tidak mengakom…
Pasal Dilanggar: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kasmin Belle selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Teradu II Budi Ardiansyah, Teradu III Abdullah Ahmad M…