Pokok Aduan: Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Penanggung Jawab dalam Pelaksanaan Kegiatan Debat Publik/Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie 2017 ya…
Pertimbangan: [4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena mengeluarkan pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pi…
Pasal Dilanggar: Pasal 22A ayat (1) Peraturan Komisi; Pasal 22A ayat (1); Pasal 1
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ridwan, Teradu II T. Samsul Bahri, Teradu III Muhammadiah Adam, Teradu IV Heri Saputra, dan Teradu V Muddin selaku Ketua dan Anggota KIP…