Pokok Aduan: 1. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H.
Pertimbangan: Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga melakukan perbed…
Pasal Dilanggar: Pasal 27 ayat (1); Pasal 17 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun; Pasal 13 ayat (1)
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Makmur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Edison Peokodoh, Teradu III Eka Dwiyastuti Liambo, Ter…