Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 98/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 5 Februari 2016 yang diregistrasi dengan 2 Perk…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s/d Teradu V diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, karena bersikap tidak profesional, memihak, dan tidak adil dalam proses verifikasi persyaratan …
Pasal Dilanggar: Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada, sehingga Pasangan Calon; Pasal 7 Undang-Undang; Pasal 4 ayat (1)
Amar Putusan: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Kepada Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V atas nama Moh. Hadi Ramdlan, H. Madri, Murtiningsih Kartini, Syayidin, dan Pitrahari se…