Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Desember 2024, sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu merupakan K…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pemalsuan surat pengunduran diri Pengadu yang kemudian menjadi dasar dari penerbitan Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Teng…
Pasal Dilanggar: Pasal 421 ayat (3); Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang; Pasal 48 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Susanto Waluyo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Batang, Teradu II Khikmatun, Teradu III Tarwandi, Teradu IV Ida Susanti, dan…