Pokok Aduan: [2.1.1] Pokok Aduan Pengadu I dan II 1. Pengadu I merupakan Caleg Partai Bulan Bintang di Dapil 1 Nomor Urut 4, sementara Pengadu II adalah Anggota DPRD Kabupaten Simeulue sekaligus Caleg PBB Dapil 2 Nomor Urut 1.
Pertimbangan: Menimbang, bahwa pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI,XII, XIII, dan XIV telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Teradu I, II, III, I…
Pasal Dilanggar: Pasal 3 ayat (2); Pasal 5; Pasal 9
Amar Putusan: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, Teradu II, atas nama Nagur Ama dan M. Daud selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue; 3. Menjatuhkan sanksi P…