Pokok Aduan: Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2024 dengan uraian sebagai…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak melaksanakan Surat Reko…
Pasal Dilanggar: Pasal 86 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan; Pasal 373; Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hastun selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan, Teradu II Syahril, Teradu III Suwardi Singka, Teradu IV Deni Djohan d…