Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 65-P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 61- PKE-DKPP/VI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP den…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya mengunggah status di media sosial Facebook pribadinya pada tanggal 19 April 2020, Pukul 13.39 WIB, deng…
Pasal Dilanggar: Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 28; Pasal 28E ayat (3)
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Happy Suryani Harefa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Ko…