Pokok Aduan: Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Jaya tidak meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Jaya sebagaimana…
Pertimbangan: [4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah bertindak tidak profesional dan tidak cermat dalam melakukan penelitian persyaratan Bakal Calon Wakil Bupati Aceh Jaya Yusri…
Pasal Dilanggar: Pasal 50 ayat (1); Pasal 52 ayat (1); Pasal 101 ayat 1
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Helmi Syahrizal, Teradu II atas nama Afrizal, Teradu III atas nama Sofyan Ali, Teradu IV atas nama Yadwar, dan Teradu V atas…