Pokok Aduan: Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 63/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67/DKPP-PKE-V/201…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu telah Menyampaikan ke pihak luar tentang adanya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kamp…
Pasal Dilanggar: Pasal 57 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015; Pasal 34 ayat (1); Pasal 34
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Muttaqin Siddiq, Teradu II atas nama Hasrul Parase, dan Teradu III atas nama Bahrun selaku Anggota…