Pokok Aduan: Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 291/IV-P/L- DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 21/DKPP-PKE-V/2…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak memberikan sanksi tegas kepada Paslon No. Urut 1 yaitu Aliong Mus-Ramli at…
Pasal Dilanggar: Pasal 11; Pasal 12
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Sumitro Muhamadia, Teradu II atas nama Safrudin Mohalisi, Teradu III atas nama Arisandi La Isa, Teradu IV atas nama Asrarudin …