Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 334/I- P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 195/DKPP-PKE-…
Pertimbangan: Menimbang aduan Pengadu I yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II, diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya pada 26 April 2014 menghilangkan dan memalsukan hasil pe…
Pasal Dilanggar: Pasal 5; Pasal 7; Pasal 9
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu III, dan Teradu V atas nama Hanoch Mariay, S.Pd, Clemens Taime, SE, dan Gianto, SH, selaku Ke…