Pokok Aduan: POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Juni 2024 dengan uraian se…
Pertimbangan: Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya bertindak di luar prosedur, tidak mandiri, dan tidak profesio…
Pasal Dilanggar: Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 (PKPU 25/2023); Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sofyan Jakfar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Teradu II Yanti Halalangi, Teradu III Nur Istiyan Harun…