Pokok Aduan: Pengadu I, II dan Pengadu II telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 30/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomo…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu menemukan form A5 sebanyak 5 lembar di Gebangrejo Timur yang ditandatangani Teradu I dan K…
Pasal Dilanggar: Pasal 10; Pasal 7
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Taufik Hidayat, Karel Rompas, Geverson Balebu, dan Iwan Ahmad selaku Ketua…