Pokok Aduan: Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 107/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 87/DKPP-PKE-V/20…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu I, II, III saat pendaftaran seleksi anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, bukan penduduk Kabu…
Pasal Dilanggar: Pasal 11; Pasal 6
Amar Putusan: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu I,II, dan III atas nama Abraham Ramandey selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Fr…