Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 5/I-P/L-DKPP/2016 tanggal 5 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara …
Pertimbangan: Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, karena mengunggah Lampiran Form Model …
Pasal Dilanggar: Pasal 29 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (6)
Amar Putusan: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, IV, dan V atas nama Syukur M.Saleh, Faris Hi.Madan, Sarni Laetje, dan Alfian Hasan selaku 41 Ketua Merangka…