Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Teradu I, Ter…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Tera…
Pasal Dilanggar: Pasal 72; Pasal 73 ayat (2); Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Idris selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Teradu II Jenfanher Lahi, dan Teradu III Rus…