Pokok Aduan: 1. Teradu I,II,III,IV dan V tidak memperhatikan surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 049/SN/TU.00.01/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal Perpanjangan masa penugasan Staf PNS.
Pertimbangan: Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu mengajukan permohonan pen…
Pasal Dilanggar: Pasal 18 ayat (1); Pasal 101; Pasal 23
Amar Putusan: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abdul Malik selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wajo, Teradu II Andi Rahmat Munawar, Te…