Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 September 2015 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 134/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi deng…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa Teradu telah melakukan perubahan terhadap format BA.2-KWK Perseorangan Pe…
Pasal Dilanggar: Pasal 11 ayat 1; Pasal 56 ayat 1; Pasal 64 ayat 3
Amar Putusan: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV,dan V, atas nama Mangasi Tua Purba, Hermanto Panjaitan, Jafar Sidik Saragih, Riswanty Panjaitan, dan H. Amril Zein selaku …