Pokok Aduan: I Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 21 Oktober 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 310/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan No…
Pertimbangan: Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu I, II, III, dan IV telah melakukan pelanggaran kode etik karena adanya persekongkolan antara MARSELIUS DOU, S. Sos.
Pasal Dilanggar: Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Pasal 3; Pasal 5
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. KAROLUS TSUNME, A.md. Pert, Sdri. IRIANTY USIOR, S.…