Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Tanggal 10 Dese…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya mengambil alih laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Panwaslu Kecamatan Johan …
Pasal Dilanggar: Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang; Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 476 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Teradu II Sudirman Z, dan Teradu III Haswandi, masing-masing …