Pokok Aduan: 2 Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 11 November 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 765/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi…
Pertimbangan: Menimbang Pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu mengatakan bahwa Para Teradu telah melakukan perubahan Hasil Perolehan…
Pasal Dilanggar: Pasal 3; Pasal 5; Pasal 7
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, IV, V atas nama Ham Nawipa, S.Sos., Penggafer Zonggonau, Amd. Tek., Fransiska Kadepa, S.S., Phi…