Pokok Aduan: I Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 2 Desember 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 336/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan No…
Pertimbangan: Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu I, II, III, dan IV telah melakukan pelanggaran kode etik karena dalam memproses Sengketa Pemilu a quo dengan cara yang tidak berpedoman k…
Pasal Dilanggar: Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata; Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,; Pasal 18 ayat (1)
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Haerul Akbar, S.Sos, Sdr. Tri Heriyanto, S.Ag, Sdr. Saipul, S.Sos., M.Si, Sdr. Rusydi, S.H. yang mas…