Pokok Aduan: Bahwa Pengadu I melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 183/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 17 Oktober 2016 yang diregistrasi de…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada tanggal 29 september 2016 Teradu I, Teradu II, T…
Pasal Dilanggar: Pasal 97; Pasal 50 ayat (1); Pasal 92 ayat (1) Peraturan Komisi
Amar Putusan: 1. Mengabulkan Pokok Pengaduan para Pengadu untuk Sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Ridwan selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Pidie, Teradu II a.n T Samsul Bahri, Teradu III a.n Mohammaddiah Ad…