Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 43-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 43- PKE-DKPP/XII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP d…
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu I, Teradu II dan…
Pasal Dilanggar: Pasal 117; Pasal 28D ayat (2); Pasal 117 ayat (1)
Amar Putusan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Akbar Kusharyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tegal, Teradu II Nurbaeni, Teradu III Wiwoho Kertarto, masing-masing selak…