Pokok Aduan: Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 Juli 2024, sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 101-P…
Pertimbangan: Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 101-PKE- DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024 mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tin…
Pasal Dilanggar: Pasal 272 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, “bahwa untuk pelaksana; Pasal 13 ayat (2); Pasal 60 ayat (6)
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Arsad Sehwaky selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, Teradu II Steven Eibe, Teradu III Mustajib Sab…