Pokok Aduan: PERKARA NOMOR 63/DKPP-PKE-II/2013; Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 10 Juni 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan N…
Pertimbangan: Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok…
Pasal Dilanggar: Pasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Amar Putusan: 1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa “PEMBERHENTIAN TETAP” kepada Teradu I Yohanes Ardus Seda, Teradu II Mathilde Paulina Dhae, S.E., Teradu III Martinus Syrilus Malo, S.E., Ter…