Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2025, sebagai berikut: Di Kabupaten Indramayu pada hari…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak pernah melakukan imbauan sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran spanduk, baliho, dan sticker one way bergambar Bupati Indramayu (Petahana) a.n. Hj.
Pasal Dilanggar: Pasal 13 ayat (1); Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan; Pasal 5
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Tabroni selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Teradu II Ivan Sagito, Teradu IV Supriadi masing…