Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnyadisebut DKPP) denganNomor Pengaduan 293/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 16 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 145/DK…
Pertimbangan: Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I-IV Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya, telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik atas dugaanmelakukan penggelembungan suara di 2 (Dua) Distrik dari 10 Distrik yang ada di…
Pasal Dilanggar: Pasal 5 ayat (1)
Amar Putusan: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatankepada Teradu I, II, III dan IV atas nama Tanus Kogoya, S.Pd., Durian Wenda , Thonius L. Yikwa, dan Salomina Yigibalom, S.Pdmasing-masi…