Pokok Aduan: Menimbang bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 129/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 7 September 2015 yang diregistrasi dengan…
Pertimbangan: Menimbang bahwa Para Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karenatidak cermat dan melakukan kesalahan prosedur dalam perbaikan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan d…
Pasal Dilanggar: Pasal 18 ayat (1); Pasal 64 ayat (1); Pasal 18
Amar Putusan: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 15 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Ary Wahyudi, Zaeroni, Lalu Puji Hartono, Baiq Husnawaty, dan Sansuri selak…