Pokok Aduan: Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 142-P/L- DKPP/VI/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 160-PKE-DKPP…
Pertimbangan: Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melakukan pelanggaran prinsip mandiri, profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dengan mengizinkan Pemilih menggunakan hak pilihnya di luar waktu yang telah d…
Pasal Dilanggar: Pasal 13; Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 31 huruf p Peraturan KPU Nomor; Pasal 11
Amar Putusan: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VI Musa Bagre selaku anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Tera…