Pokok Aduan: Menimbang Pengadu pada tanggal 03 September 2018 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V…
Pertimbangan: Menimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Teradu I sampai Teradu V diduga tidak profesional dan tidak mandiri dalam pemb…
Pasal Dilanggar: Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 29; Pasal 28; Pasal 29
Amar Putusan: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Donggala kepada Teradu I Moh Saleh sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menja…