Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 282/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perk…
Pertimbangan: Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi PANWASLU Kabupaten TTS nomor: 257…
Pasal Dilanggar: Pasal 231 ayat (1); Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengenai; Pasal 231
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Otniel M. E Nomeni, Ayub Patris Magang, Romanus Dau, Sarince R Soinbala, dan Ya…