Pokok Aduan: Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 4 Juli 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 674/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Pe…
Pertimbangan: Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Para Teradu telah melakukan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu dengan melakukan Pembukaan Kotak Suara yang sudah tersegel, karena pada hari Jumat…
Pasal Dilanggar: Pasal 149 Undang-Undang Nomor 42 Tahun; Pasal 38 ayat (3); Pasal 149 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 43 PKPU
Amar Putusan: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa PERINGATAN Kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII atas nama Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizki…