Pokok Aduan: Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Teradu I, II, III, IV, V, VII, dan VIII tidak menindaklanjuti atau tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dengan benar.
Pertimbangan: Menimbang pengaduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII telah keliru dalam memahami, menafsirkan, dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia …
Pasal Dilanggar: Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor; Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Pasal 107 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja
Amar Putusan: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu V Juri Ardiantoro selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Sigit Pamungkas, Teradu III Arief Budiman, Teradu IV Ida Budhiati, Teradu VI F…