Pokok Aduan: Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 180/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 29 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor …
Pertimbangan: Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas adil dan profesionalitas penyelenggara Pemilu karena menolak rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Pasaman Barat dan telah be…
Pasal Dilanggar: Pasal 5; Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
Amar Putusan: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I atas nama Syafrinaldi, Teradu II atas nama Eki Kurniawan, Teradu III atas nama Mardayanti, Teradu IV atas nama Baldi P…